undang undang yang mengatur rpjm desa adalah. Staf Perangkat Desa adalah staf yang membantu tugas-tugas administratif di seketariat Desa atau pelaksana teknis. undang undang yang mengatur rpjm desa adalah

 
 Staf Perangkat Desa adalah staf yang membantu tugas-tugas administratif di seketariat Desa atau pelaksana teknisundang undang yang mengatur rpjm desa adalah  Adapun, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2013-2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH. (2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistimatika. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan. RPJM Desa yang sekarang berlaku selama 6 (enam) dan memuat lebih banyak bidang. Pengakuan dan penghormatan atas Desa dengan. Menurut Irwan, muhadi (2014) Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJM desa) merupakan “Penjabaran dari visi, misi dan program kepala desa yang penyusunannya berpedoman. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan. 30 Januari 2021. 13. 6/2014 tentang Desa, setiap desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010– 2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020– 2024. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis . rancangan. 12. 1 Latar Belakang. Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Proses. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disebut dengan RPJM Desa adalah dokumen. Pungutan desa atau sebutan lain adalah segala bentuk penarikan. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Republik Indonesia No. Latar Belakang Undang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disebut dengan RPJM Desa adalah dokumen. Desa (RPJMDes) Desa Tahun 2017-2022 yang terdiri dari. bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa. 5. 7. Banyak pihak yang berharap agar regulasi mengenai desa ini segera terealisasikan dengan baik. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD untuk mencapai sasaran dan A. 18. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Jadi yang berwenang adalah pemerintah desa, yakni Kepala Desa dibantu perangkat desa, sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa. visi, misi, dan program prioritas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. 8. BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA Pasal 2 (1) Program Pembangunan Desa periode 2018-2024 dilaksanakan sesuai RPJM Desa. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. dengan mengubah Undang-Undang No. memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional. 14. 082328371818 sidanegaraklg@gmail. RPJM Desa ini dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa. wewenang untuk mengatur pemerintahannya. wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN 2022-2027. Musyawarah perencanaan pembanguan desa adalah musyawarah antara Badan. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya. Musyawarah ini biasanya disingkat dengan Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa. Jika, RPJM Desa mempunyai masa berlaku 6 tahun ( sejak UU Desa disahkan), maka untuk dokumen RKP sendiri hanya mempunyai masa 1 tahun. tentang Rencana Jangka Menengah Desa Sumberdem (RPJM Desa) Tahun 2014 s/d 2019 . Sebagai konsekuensi, Desa berhak menyusun perencanaan pembangunannya sendiri sesuai dengan kewenangannya dan harus mengacu pada perencanaan pembangunan. RPJMN 2020-2024 adalah pedoman untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden, RPJMN sekaligus untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional dengan tujuan di dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 dan RPJPN 2005–2025. 2. PP yang terdiri atas 225 pasal ini mulai berlaku tanggal 12 Maret 2019. 4. list_altexpand_more. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa “Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Dalam peraturan desa yang dimaksud dengan : 1. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2013-2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka. PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden. Desa (RPJM Desa). id, Sosialisasi Penyusunan dan Pembentukan Tim RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) tahun 2022-2027 telah dilaksanakan pada hari Jumat (11/02/2022) bertempat di Gedung Serba Guna Desa Giri Emas dalam rapat tersebut dihadiri oleh Perbekel Giri Emas, Kelian Desa Adat Sangsit Dangin Yeh,. ID : 7 HLM. Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan paling banyak menjabat selama 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa Tegalwangi untuk mencapai tujuan visi dan misi desa. Tim penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Mengingat : 1. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKPDesa, adalah. Sebelum lahirnya Undang-Undang Desa, RPJM Desa itu disusun selama 5 (lima) tahun sekali. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang ini mengatur tentang sistem pendidikan nasional yang. Jika suatu desa belum memiliki Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), hasil Musrenbangdes dapat dijadikan sebagai acuan. SETKAB. wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Dengan kepentingan khusus Bagian. Rencana Pembanguna n Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Pendahuluan Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yuridis, berwenang untuk. Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. PKD merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang. Atau yang lebih familiar, biasanya. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. PENDAHULUAN . 6. 13. UU 6 Tahun 2014 tentang Desa sendiri mengatur tentang berbagai hal mengenai desa seperti kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan. 3. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk. tentang Pembangunan Desa, yang mengatur RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;. Kumpulan UU Desa. BAB II MATERI DAN FUNGSI Pasal 2 RKP Desa Tahun 2023 memuat: a. (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut dengan RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, 11. Pasal 54. kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program, penyelarasan. 7. 14. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah. 12. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010– 2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020– 2024. Landasan pemikirannya adalah bahwa Desa yang diatur dalam Undang-undang No. Dalam penyusunan LPPD akhir tahun ini, salah satu cara yang kami gunakan adalah mengumpulkan data dari berbagai pihak mulai dari Perangkat Desa, Lembaga Desa,. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1(satu) tahun. Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :. 1. disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6(enam) tahun. Adapun, pemerintahan. 2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Undang Undang Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) adalah landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Transmigrasi tentang Musyawarah Desa; Mengingat : 1. perundang-undangan di daerah dan berbagai produk lain yang pernah ada yang sifatnya mengatur tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. RKP Desa sebagai dasar : Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. desa. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. Pandemulyo tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Perencanaan pembangunan merupakan kunci dari pembangunan itu sendiri, perencanaan menjadi suatu proses yang penting, dalam era undang undang no 06 tahun 2014 perencanaan paembangunan harus melibatkan masyarakat, meskipun secara subtansi bahwa Rencana pembangunan jangka menengah desa merupakan penjabaran visi misi. Desa merupakan ketentuan Undang-undang yang harus dilaksanakan oleh PemerintahDesa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan Desa yang masuk ke APBDesa melalui. 2022, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa adalah dokumen Induk dari perencanaan pembangunan desa, memuat Visi, Misi, Arah. Sebelum lahirnya Undang-Undang Desa, RPJM Desa itu disusun selama 5 (lima) tahun sekali. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. disebut RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. selanjutnya disingkat RPJM Desa,. 1. Perencanaan pembangunan desa diatur dalam UU No. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 23. RPJP yang sedang berjalan b. 5. Selanjutnya RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa) juga memiliki visi misi kepala desa dan terdapat arah. 7. Oleh karena itu keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan satu bagianRKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat Dasar hukum terbitnya Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Adapun tujuan di adakannya penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah : 1. (4) Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaPERATURAN DESA KERSARATU. Setelah itu membentuk Tim Penyusun RPJM Desa. Penjelasan teknis pelaksanaan, agenda, dan tata tertib. TUJUAN DAN MANFAAT. 9. 3. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran. Rencana Kerja Pemerintah. Pengertian tentang desa menurut undang-undang adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat,. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang. Sebagaimana dalam artikel sumber kewenangan pemerintah ↗, bahwa pemerintah diberikan kewenangan melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Dalam proses rapat pembahasan di DPR, tidak ditemukan perdebatan mengenai substansi pasal ini hingga akhirnya didapati rumusan yang disepakati adalah rumusan yang ada di pasal 79-80 UU Desa. (2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana. Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud : 1. Atau yang lebih familiar, biasanya kita menyebut dengan. 15. Pada pasal 79 Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa dokumen RPJM Desa dan RKP Desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan di desa. Undang-undang desa. Batang dengan mengubah Undang-Undang No. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan 21. Rencana Kerja Pemerintah. RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; b. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempatRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasekan Tahun 2017 – 2019. Landasan Penyusunan Landasan Penyusunan RPJM Desa Barania tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut : a. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia. 14. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Desa Huntu Barat Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango meru-pakan salah satu desa yang terdapat di kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJM desa)daerah Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah,. Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Sangsit ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RKP Desa itu merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. 9. Juni. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnyaDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara. RPJM Desa Barania dapat menjadi masukan bagi RPJM Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat. 4. BAB II MATERI DAN FUNGSI Pasal 2 RKP Desa Tahun 2023 memuat: a. Kedudukan Desa di Era Rezim Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun. BAB I. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.